Mau Plat Nomor cantik? Bayar Aja

Kendaraan bermotor wajib menggunakan plat nomor kendaraan sebagai syarat sebuah kendaraan bermotor untuk dapat berkeliaran dijalan.

Nomor plat standar yang diberikan secara random terkadang tampil terlalu acak-acakan membuat pengguna kendaraan bermotor merasa perlu untuk menggantinya dengan yang lebih cantik.

Untungnya sekarang, untuk mendapatkan nomor cantik tidak perlu kenal “orang dalam” karena sudah diatur dalam PP Nomor 60 tahun 2016 terkait Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pengaturan tarif nomor cantik ini sudah mulai di terapkan mulai tanggal 6 Januari 2017.

Jadi bagi Anda yang menginginkan nomor cantik untuk plat nomor kendaraan, tinggal bayar saja sesuai harga yang sudah ditetapkan.

Mau Plat Nomor cantik

Tarifnya sendiri beragam disesuaikan jumlah angka dan huruf pada plat nomor yang diinginkan.

Untuk mendapat kan plat nomor 1 digit tanpa huruf di belakangnya di patok tarif 20 juta, sedangkan jika dengan huruf, lebih murah yaitu 15 juta saja.

Yang paling murah adalah plat nomor cantik yang terdiri dari 4 angka dan diikuti huruf di belakangnya. Plat nomor cantik jenis ini yang paling murah yaitu Rp. 5 juta.

Jumlah Angka
Tanpa Huruf (TH)
Dengan Huruf (DH)
Contoh TH/DH
1 Angka
Rp. 20.000.000
Rp. 15.000.000
L 1 / B 3 CAK
2 Angka
Rp. 15.000.000
Rp. 10.000.000
B 05 / L 14 AR
3 Angka
Rp. 10.000.000
Rp. 7.500.000
P 445 / S 484 R
4 Angka
Rp. 7.500.000
Rp. 5.000.000
G 9999 / M 1234 M

Meskipun sebenarnya nomor yang dikatakan cantik itu sepertinya relatif. Kombinasi nomor kembar, nomor tanggal lahir meskipun amburadul bisa dianggap cantik bagi yang punya.

Jadi bagi anda yang berminat memiliki nomor cantik, sekarang sudah tidak perlu lagi pakai calo atau lewat “belakang” karena peraturannya sudah jelas dan bisa langsung dipesan asal nomor dan uangnya tersedia.