Batas Waktu Registrasi Kartu SIM Handphone

Registrasi Kartu SIM Ponsel Terbatas waktu, Jadi sebaiknya segera Registrasi Kartu Handphone anda sebelum batas waktu yang di tentukan untuk regristasi habis

Pemerintah rencananya akan melakukan sistem pemblokiran bagi pengguna ponsel kartu SIM yang belum/tidak melakukan regristasi sesuai data diri.

Syarat regristasi kartu SIM sangat mudah yaitu : dengan memasukan no.KTP beserta no.KK dan mengirimkannya ke 4444.

Masa Registrasi:

31 oktober 17 - 28 february 2018.
Jika lewat 30 hari dari tanggal akhir pendaftaran [31 maret 2018] kartu akan diblokir sebagian.(tak bisa kirim SMS dan Telpon keluar).

Kemudian lewat 15 hari [15 april 2018]. Maka kartu akan di blokir total. Tak bisa melakukan dan menerima panggilan beserta kiriman SMS dari luar.

Registrasi Kartu SIM


Ketentuan :

Jika data NIK dan KK tidak sesuai atau tidak tercatat di Dukcapil, pengguna harus mengurus terlebih dahulu kekantor Dukcapil untuk mendapatkan data valid terkait NIK dan KK.

Dan seandainya anda gagal, bisa datangi gerai operator. Pendaftaran mendiri lewat SMS maksimal 3X kali perorang untuk kartu yang sama.


Pendataan pengguna ponsel sangat perlu dilakukan untuk menghindari penyalah gunaan nomor ponsel untuk tindak kejahatan. Namun ini perlu diimbangi dengan teknologi dan juga fasilitas yang memadai bagi masyarakat.

Karena tak sedikit masyarakat yang sering gonta-ganti kartu karena ingin mendapatkan paket internet murah yang bisa didapatkan dari kartu perdana. Sedangkan kartu yang telah lama dipakai, terkadang jarang mendapatkan harga promo.

Dan pada kenyataannya, pendaftaran kartu SIM bisa dilakukan tanpa harus menggunakan NIK dan nomor KK asli. Bahkan tak jarang ketika membeli karti SIM baru yang berisi paket data, bisa langsung digunakan tanpa harus di registrasi karena sudah di daftarkan sama penjualnya.