Batasan Modifikasi motor agar tetap boleh “mengaspal”

Memodifikasi motor agar tampil beda adalah impian sebagian besar pemilik motor. Tapi situasi dan kondisi terkadang membatasi keinginan tersebut. Termasuk salah satunya adalah peraturan lalu lintas tentang kendaraan bermotor khususnya roda dua yang boleh mengaspal di jalan umum.

Salah satu panduannya adalah peraturan perundangan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang kurang lebih berbunyi, “setiap individu dilarang memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe aslinya.

Kemudian dilanjutkan “Setiap perubahan yang dilakukan, serta dinilai melanggar peraturan lalu lintas karena mengubah tipe kendaraan secara drastis bisa dikenakan denda.

Agak kurang spesifik yaa sepertinya, tak heran jika prakteknya di lapangan kadangkala merugikan pengendara kendaraan bermotor.

Modifikasi paling aman adalah pasang stiker komunitas di spatbord atau menutup strip motor pakai stiker polos. Lebih dari itu, bisa mak-der-serr kalau ketemu razia, serasa ketemu mantan yang lagi jalan dengan orang lain.

Kalau memang ingin modifikasi motor secara ekstreme, sebaiknya ikut lomba saja. Selain menantang kreatifitas, juga bisa tambah saudara dan yang pasti bebas tilang, hla wong motornya cuma di pajang.😀😅 

Kalau ikut kontes kan bebas modifikasi bagaimanapun. Batasannya hanya regulasi kelas yang di ikuti. Kalau ikut kelas standart, yaa motor harus tetap dimensi standartnya yang biasanya berpatokan pada wheel base aslinya. Kalau ikut Free for All, yaa bebas se ekstrem dan seliar imajinasi memodifikasi motor.

Saran saja, mending pakai motor standart saja kecuali kalau mau siap-siap amal jariah ke salah satu instansi pemerintah yaa silakan. Atau sekalian saja gabung komunitas yang ketuanya merupakan “anggota” (misalnya anggota dasawisma, anggota kesatuan alumni, anggota karang taruna, dll you know lah), biar aman. 😀😄😅 Karena kadang kalau apes, ada saja kesalahan yang berakhir tilang meskipun kita sudah merasa tidak melanggar.

Misalnya duluu ada yang pernah cerita kena tilang karena pakai lampu LED. Padahal motornya dari pabrik memang sudah pakai lampu LED. Karena aturannya motor harus sesuai standart, sedangkan standart motor berbeda-beda. Sementara kompetensi dan pengetahuan petugas tentang motor mungkin bisa dibilang terbatas.

Banyak lagi cerita-cerita apes kena tilang hanya karena alasan sepele yang sebenarnya tidak terlalu krusial seperti tutup pentil, spion aftermarket, lupa nyalain lampu siang hari, dll.

Jadi batasan modifikasi motor agar tetap boleh mengaspal seperti apa?

Yaa seperti standart saja, gak usah di utak-atik. 😀😁

Beneran ini, kalau tidak punya pengaruh, mending gak perlu modifikasi motor berlebihan, nanti malah repot. Kalau kena tilang musti bayar, bayar nitip atau ikut sidang tetap saja harus keluar uang. Kalau uangnya tinggal petik yaa gak masalah sih, hla wong jaman sekarang ini yang penting, uang, yaa gak sih?. "Ada uang engkau di sayang, gak ada uang jangan macam-macam!!!."😀😄😎